Pasal 107
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.
