PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 106
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.
