PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
