Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Kebencanaan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Kebencanaan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Analis Kebencanaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Kebencanaan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. (3) Analis Kebencanaan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
