PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNPB.
