Pasal 9
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Prosedur Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c dilakukan melalui tatacara berikut: a. penerimaan dan pemeriksaan logistik ataupun peralatan bantuan internasional yang didatangkan dari luar negeri dilakukan di Pos Pendukung PDB sebelum didaftarkan dan/atau diserahkan ke Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; b. penerimaan dan pemeriksaan bantuan logistik ataupun peralatan bantuan internasional yang didatangkan dari atau sudah berada di dalam negeri, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; c. dalam hal logistik dan peralatan masih dalam proses transportasi ke INDONESIA dari negara asal dan diperkirakan akan tiba sesudah status keadaan darurat bencana berakhir, Pemerintah dapat menerima apabila pemberi bantuan internasional dapat membuktikan secara tertulis bahwa pengiriman dilakukan pada status keadaan darurat bencana atau bantuan tersebut memiliki manfaat untuk penanggulangan bencana lebih lanjut; dan d. penerimaan logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari BNPB.
Paragraf Ketiga Penerimaan Bantuan Personil
