Pasal 10
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Prosedur Penerimaan Bantuan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tata cara
berikut: a. pendaftaran personil dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; b. pendaftaran personil yang telah berdomisili dan bekerja di INDONESIA dibuktikan dengan identitas diri yang berlaku, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; c. Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB menerbitkan kartu identitas untuk setiap personil yang telah terdaftar; d. kartu identitas wajib digunakan setiap personil selama bertugas di INDONESIA dan harus ditunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang; dan e. pendaftaran dan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Paragraf Keempat Penerimaan Bantuan Satuan Satwa
