PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 11
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Prosedur penerimaan bantuan satuan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan melalui tatacara berikut: a. penerimaan dan pemeriksaan satuan satwa dilakukan melalui prosedur karantina pada status keadaan darurat bencana oleh instansi yang berwenang; b. penerimaan bantuan satuan satwa yang didatangkan dari dalam negeri dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; dan c. petugas pendamping satuan satwa wajib membawa Kartu Identitas selama bertugas di INDONESIA dan harus menunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
