Pasal 12
BAB 4 — KEMUDAHAN AKSES
(1) Pemerintah melalui BNPB dan/atau kementerian/ lembaga terkait memberikan kemudahan akses terhadap bantuan internasional. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian fasilitas yang diberikan pada setiap tahapan pengelolaan bantuan internasional. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; b. keimigrasian; c. karantina; d. keamanan dan keselamatan; e. moneter dan fiskal; f. perikatan perdata; dan g. fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. (5) Kecuali ditentukan lain, kemudahan akses sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kementerian/lembaga terkait setelah mendapat rekomendasi dari BNPB.
