PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 13
BAB 5 — PEMANFAATAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Pemanfaatan bantuan internasional dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
(2) Pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penerimaan bantuan oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB yang dilengkapi dengan surat penerimaan dan berita acara serah terima. (3) Surat Berita Acara Serah Terima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
