Pasal 14
BAB 5 — PEMANFAATAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana digunakan dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk membantu penanganan darurat bencana, mencakup kegiatan: a. pengendalian ancaman/penyebab bencana; b. penyelamatan dan evakuasi korban dan harta benda; c. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana; d. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital; dan e. kegiatan lain yang ditentukan oleh Pos Pendamping Nasional PDB dan Posko Nasional PDB. (2) Pada masa transisi darurat bencana ke pemulihan, selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan internasional dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada masa tanggap darurat serta kegiatan pemulihan dini kondisi sosial ekonomi masyarakat.
