Pasal 15
BAB 6 — KEWENANGAN DAN PENGORGANISASIAN
(1) BNPB berwenang mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB (2) Dalam serangkaian prosedur pengelolaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik ketika bantuan tersebut belum tiba ataupun telah tiba di wilayah INDONESIA, BNPB dan kementerian/lembaga terkait berwenang: a. menolak tawaran bantuan apabila tidak sesuai kebutuhan; b. memerintahkan pemberi bantuan internasional untuk melakukan reekspor apabila bantuan yang dibawa dalam keadaan rusak, kadaluarsa atau membahayakan manusia dan lingkungan serta sudah tidak dibutuhkan lagi. (3) Pemerintah melalui BNPB dan kementerian/lembaga, selain berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berwenang: a. mendorong pemberi bantuan internasional untuk menghibahkan kepada Pemerintah atau pihak ketiga atas sisa bantuan yang masih bermanfaat dengan persetujuan Pemerintah; b. melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap kondisi bantuan internasional; c. melakukan pemantauan, evaluasi, dan meminta laporan pelaksanaan bantuan internasional; dan d. menjatuhkan sanksi bagi pemberi bantuan internasional yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di INDONESIA. (4) BNPB menggunakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
