Pasal 16
BAB 6 — KEWENANGAN DAN PENGORGANISASIAN
(1) Pengaturan penerimaan, pendaftaran dan koordinasi bantuan internasional dilakukan melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. (2) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pos Pendamping Nasional PDB jika diberlakukan status keadaan darurat bencana daerah. (3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Posko Nasional PDB jika diberlakukan status keadaan darurat bencana nasional. (4) Penerimaan dan reekspor bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pos Pendukung PDB yang ditunjuk sebagai pintu masuk dan pintu keluar. (5) Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB. (6) Fungsi Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam penerimaan bantuan internasional, meliputi: a. pusat pengurusan kepabeanan, keimigrasian dan karantina untuk masuk dan keluarnya bantuan logistik, peralatan, personil asing, dan satuan satwa dari wilayah INDONESIA; dan b. pusat penanganan perijinan dan pengawasan keimigrasian, kepabeanan, perijinan keamanan untuk logistik, peralatan, personil, serta karantina
kesehatan dan karantina tanaman dan/atau hewan. (7) Setelah diterima di Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bantuan internasional didaftarkan dan dapat dikoordinasikan melalui pendekatan klaster.
