Pasal 17
BAB 6 — KEWENANGAN DAN PENGORGANISASIAN
(1) BNPB bersama kementerian/lembaga terkait melaksanakan peran di dalam Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sebagai pusat koordinasi bantuan internasional. (2) Komposisi dan peran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sebagai berikut: a. Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, berwenang dalam aspek perijinan dan pengamanan bantuan personil, logistik dan peralatan serta penggunaan atribut yang bersumber dari militer asing serta pergerakan personil militer asing selama pemberian bantuan kemanusiaan; b. Mabes POLRI berwenang dalam aspek perijinan bantuan yang bersumber dari kepolisian asing serta menjamin keamanan dan keselamatan personil asing dan peralatan/logistiknya selama penanganan darurat bencana, serta memantau pergerakan personil asing; c. Kementerian Kesehatan berwenang dalam pemeriksaan kualifikasi personil medis, persediaan farmasi, alat dan perbekalan kesehatan; d. Kementerian Pertanian berwenang dalam pengurusan karantina tanaman dan/atau hewan; e. Kementerian Sosial berwenang dalam pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
f. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang dalam penanganan bantuan kebakaran hutan dan lahan serta bencana dampak pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3; g. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang dalam pemberian visa setibanya di INDONESIA, izin masuk dan izin tinggal; h. Kementerian Keuangan berwenang dalam urusan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor atau eskpor dan perijinan lalu lintas mata uang asing dari dan ke INDONESIA; i. Kementerian Luar Negeri berwenang dalam pengurusan perizinan diplomatik untuk personil asing, pemeriksaan barang oleh perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di negara pengirim sebelum dikirim ke INDONESIA; j. Kementerian Perdagangan berwenang dalam pengaturan barang yang diimpor ataupun reekspor; k. Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah/BPBD berwenang dalam penanganan bantuan internasional di Pos Pendukung PDB sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/BPBD; l. Kementerian Perhubungan berwenang dalam perizinan masuknya sarana transportasi, lalu lintas dan penggunaan fasilitas bandara/pelabuhan; m. Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang dalam perijinan penggunaan alat komunikasi dan informatika yang dibawa oleh Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah; n. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwenang dalam penanganan bantuan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; o. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral berwenang dalam penanganan bantuan bidang energi sumber daya mineral;
p. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berwenang dalam penanganan bantuan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; q. Badan Pengawas Tenaga Nuklir berwenang dalam penanganan bantuan bidang nuklir; r. Badan Intelijen Negara berwenang dalam pemantauan masuknya bantuan internasional terkait kepentingan dan keamanan nasional; s. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mendampingi proses pemeriksaan masuknya bantuan pencarian dan pertolongan asing; t. Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang dalam pemeriksaan masuknya obat dan/atau makanan bantuan luar negeri sesuai dengan standar obat dan/atau makanan yang ditetapkan; u. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berwenang dalam bidang penerbangan dan antariksa; v. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi berwenang dalam bidang penerapan teknologi tepat guna; w. Badan Informasi Geospasial berwenang dalam bidang penyediaan data geospasial pendukung penanganan darurat bencana. (3) Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2) dapat menempatkan petugasnya di Pos Pendukung PDB.
