PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 18
BAB 6 — KEWENANGAN DAN PENGORGANISASIAN
(1) Tempat transit terdiri atas: a. bandar udara; b. pelabuhan laut; c. pos lintas batas negara; atau
d. pangkalan militer jika kapasitas pintu masuk/keluar bantuan tidak memadai. (2) BNPB menyampaikan informasi tempat transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemberi bantuan internasional pada saat pernyataan resmi Pemerintah tentang penerimaan bantuan internasional disampaikan atau melalui informasi susulan. (3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibenarkan untuk dibongkar muat di tempat transit.
