Pasal 19
BAB 6 — PERPANJANGAN WAKTU DAN PENGAKHIRAN PEMANFAATAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Jangka waktu pemanfaatan bantuan internasional dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (2) Perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan status keadaan darurat bencana; atau b. pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan waktu untuk pemanfaatan bantuan tanpa memperpanjang status keadaan darurat bencana. (3) BNPB mengoordinasikan secara langsung bantuan internasional dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB. (4) Atas perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi bantuan dapat mengajukan perpanjangan atau tetap menyelesaikan masa tugasnya.
(5) Pemberi bantuan internasional yang bersedia memperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melaporkan kesediaannya kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB untuk mendapatkan perpanjangan ijin.
