PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 20
BAB 6 — PERPANJANGAN WAKTU DAN PENGAKHIRAN PEMANFAATAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Ketetapan tanggal berakhirnya status keadaan darurat bencana sekaligus menjadi ketetapan pengakhiran penerimaan bantuan internasional (2) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah. (3) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan sebelum jangka waktu masa keadaan darurat bencana berakhir. (4) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perkembangan di daerah terkena bencana maupun situasi terkait di tingkat nasional.
