PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 21
BAB 6 — PERPANJANGAN WAKTU DAN PENGAKHIRAN PEMANFAATAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi pengakhiran bantuan internasional melalui Kementerian Luar Negeri dengan dilengkapi: a. laporan singkat tentang situasi dan kondisi terakhir; dan b. pencapaian target kegiatan penanganan darurat bencana yang dilakukan oleh pemberi bantuan internasional dan para pelaku bencana lain. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh BNPB dengan mengeluarkan pernyataan ucapan terima kasih atas dukungan pemberi bantuan internasional.
(3) Pemberi bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melapor ke Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB setelah selesainya penugasan.
