PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 22
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENGELOLAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) BNPB mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Bantuan Internasional pada penanganan darurat bencana melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dengan mempertimbangkan informasi dari masyarakat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memantau dan mengevaluasi kemajuan kegiatan pemberi bantuan internasional; b. memastikan kesesuaian rencana, pelaksanaan dan hasil yang diharapkan dari pemberi bantuan internasional; dan c. memastikan akuntabilitas pengelolaan bantuan internasional oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah internasional yang berlaku.
