PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 23
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENGELOLAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Kegiatan pemantauan dilakukan secara berkala selama status keadaan darurat bencana diberlakukan. (2) Evaluasi dapat dilakukan selama dan/atau setelah berakhirnya status keadaan darurat bencana
diberlakukan. (3) Formulir Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
