Pasal 24
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENGELOLAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Laporan pemberi bantuan internasional terdiri atas: a. laporan rutin; b. laporan tertentu; dan c. laporan akhir. (2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan oleh pemberi bantuan internasional kepada Koordinator Pos Pendamping Nasional PDB atau Komandan Posko Nasional PDB. (3) Pemerintah sewaktu-waktu dapat meminta laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari pemberi bantuan internasional. (4) Pemberi bantuan internasional yang menyelesaikan tugasnya wajib menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Pemerintah melalui BNPB. (5) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan evaluasi Pemerintah atas bantuan internasional pada status keadaan darurat bencana dan digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pemerintah dalam penanganan darurat bencana. (6) Laporan Rutin dan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (7) Apabila diperlukan, pelaporan dapat dilengkapi dengan formulir yang telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga
terkait.
