PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 25
BAB 8 — BIAYA DAN PEMBEBASAN DARI TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI
Biaya untuk penyediaan bantuan darurat bencana, penanganan operasional ground handling, personil, logistik dan peralatan, pengemasan, pelabelan, distribusi bantuan ke lokasi tujuan, pemusnahan dan reekspor, menjadi tanggung jawab pemberi bantuan internasional.
