PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 26
BAB 8 — BIAYA DAN PEMBEBASAN DARI TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI
(1) Tata laksana reekspor dan pengurusan hibah bantuan internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemberi bantuan internasional bertanggung jawab atas: a. reekspor bantuan yang tidak diperlukan, rusak, atau selesai digunakan; dan b. pengurusan hibah atas bantuan yang masih dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau kepada pihak ketiga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
