PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 27
BAB 8 — BIAYA DAN PEMBEBASAN DARI TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI
Pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian pemberi bantuan internasional serta personilnya
atas kelalaian dan tindakan pelanggaran hukum yang berlaku di INDONESIA dalam melakukan kegiatan kemanusiaan pada masa penanganan darurat bencana.
