PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 28
BAB 9 — SANKSI
(1) Pemerintah berwenang memberikan sanksi atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi bantuan internasional. (2) Sanksi ditetapkan melalui rapat koordinasi Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB. (3) Sanksi dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin operasi sebagian; dan c. pencabutan izin operasi keseluruhan.
