Pasal 8
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Prosedur Penerimaan Bantuan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tata cara berikut: a. pemerintah melalui BNPB menerima bantuan uang dalam bentuk uang tunai atau transfer antar rekening dari pemberi bantuan internasional dalam bentuk hibah; b. hibah yang diterima harus mengacu pada prinsip-prinsip penerimaan hibah, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang mengganggu stabilitas keamanan negara; c. bantuan uang yang diterima dapat pula disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pengelolaan hibah di INDONESIA; dan d. penerimaan bantuan uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan
