Pasal 5
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Penerimaan bantuan internasional berdasarkan atas adanya pernyataan resmi Pemerintah. (2) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh BNPB dengan menyusun laporan situasi meliputi: a. laporan singkat tentang bencana; b. periode keadaan darurat bencana; c. informasi kebutuhan jenis bantuan; dan d. informasi mengenai pihak pemberi bantuan. (4) Formulir laporan situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi penerimaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kementerian Luar Negeri.
