Pasal 4
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Bantuan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diterima dengan syarat: a. berupa hibah; b. berasal dari luar negeri; c. bukan merupakan hasil devisa dan/atau penggalangan dana di INDONESIA; dan d. dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus sesuai dengan petunjuk yang disediakan pada saat penyebarluasan informasi. (2) Bantuan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diterima dengan syarat: a. dikemas, diberi label dan instruksi pemakaian berbahasa INDONESIA atau bahasa Inggris, dikelompokkan dan ditandai, serta harus mempunyai alamat tujuan yang jelas untuk didistribusikan sesuai dengan kebutuhan; b. memenuhi persyaratan penanganan bantuan logistik yang membutuhkan penanganan khusus sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait untuk vaksin, obat, dan bahan kimia; c. memenuhi persyaratan impor; d. terjamin mutu dan keamanan dari makanan, obat, dan perbekalan kesehatan yang diimpor serta kesesuaian dengan jumlah dan jenis; e. memiliki masa kadaluarsa minimal 2 (dua) tahun untuk obat dan untuk bahan makanan/makanan minimal 6 (enam) bulan terhitung pada saat diterima; f. telah diperiksa, dikirim, dijaga, dan dijamin dalam kondisi baik agar terjamin mutu dan keamanan; g. sebelum bantuan logistik dikirim ke INDONESIA, pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam daftar bantuan mengenai kemungkinan penanganan bantuan logistik lebih lanjut sesudah selesai digunakan akan dihibahkan atau direekspor; h. permohonan perijinan masuknya logistik bantuan harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk barang bantuan dan dokumen persyaratan karantina; dan (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.Bantuan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat diterima dengan syarat: a. memenuhi persyaratan impor; b. pemberi bantuan menyediakan sendiri kebutuhan operasional pemakaian dan/atau perawatan peralatan; c. sebelum bantuan peralatan dikirimkan ke INDONESIA, pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam daftar bantuan mengenai kemungkinan pemanfaatan bantuan peralatan sesudah selesai digunakan akan dihibahkan atau direekspor; d. permohonan perijinan masuknya peralatan bantuan harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk
barang bantuan dan dokumen persyaratan karantina; e. dalam hal peralatan yang dikirim memerlukan pemasangan secara khusus, dapat disertai dengan personil yang dapat memasang alat tersebut; dan (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;Bantuan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dapat diterima dengan syarat: a. memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dan dapat memperlihatkan bukti kualifikasi yang bisa diakui secara resmi pada saat pendaftaran; b. menyerahkan salinan surat tugas dari pemerintah atau organisasi yang mengutus beserta Kartu Tanda Pengenal dan paspor; c. bagi personil asing yang sudah bekerja di INDONESIA sebelum bencana terjadi, menyerahkan salinan Kartu Tanda Pengenal atau Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kartu Izin Tinggal Tetap; d. menyampaikan informasi komposisi personil yang didatangkan dan rencana perekrutan personil lokal beserta rencana jumlahnya; e. tidak merekrut atau melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Polisi Republik INDONESIA sebagai bagian dari bantuan internasional; f. mengoordinasikan penggunaan petugas pengamanan internal kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dan bersedia tunduk pada prosedur penyelenggaraan keamanan internal yang berlaku di INDONESIA; g. menerima pendampingan dari pihak INDONESIA apabila Pemerintah memandang perlu sebagai bagian dari upaya transfer pengetahuan dan keterampilan; dan
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;Bantuan Satuan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat diterima dengan syarat: a. terdapat kebutuhan untuk mendukung operasi pencarian dan penyelamatan korban; b. memiliki keahlian dan kualifikasi yang berserfitikasi sebagai pendukung operasi pencarian dan penyelamatan yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi; c. disertai pendamping personil khusus dari negara asalnya; d. menyediakan sendiri segala kebutuhan satuan satwa selama penugasan di INDONESIA; e. menyertakan sertifikat kesehatan karantina dari negara asal; dan f. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
