PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 3
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Jenis bantuan internasional terdiri atas: a. uang; b. logistik; c. peralatan; d. personil; dan e. satuan satwa.
