PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. penerimaan bantuan internasional; b. kemudahan akses; c. pemanfaatan bantuan internasional; d. kewenangan dan pengorganisasian; e. biaya dan pembebasan dari tanggung jawab; f. perpanjangan dan pengakhiran pemanfaatan bantuan internasional; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan bantuan internasional;
