Pasal 6
BAB 3 — PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
(1) Setiap tawaran bantuan internasional ditindaklanjuti oleh BNPB bersama kementerian/lembaga terkait. (2) Setiap tawaran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemberi disertai dengan penyerahan daftar bantuan yang akan diberikan. (3) Daftar bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir seperti yang tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB melakukan pengkajian kesesuaian atas tawaran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan daftar identifikasi kebutuhan sesuai dengan kewenangannya. (5) Persetujuan terhadap hasil pengkajian atas tawaran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diinformasikan secara tertulis oleh BNPB kepada calon pemberi bantuan melalui Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB. (6) Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di negara asal pemberi bantuan melakukan verifikasi terhadap sumber pemberi bantuan, personil dan/atau barang bantuan yang akan diberikan. (7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada ke BNPB berikut dengan izin kedatangan bantuan internasional. (8) BNPB mengirimkan informasi tertulis atas kedatangan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko
Nasional PDB. (9) Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB memerintahkan Pos Pendukung PDB untuk memfasilitasi kedatangan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Fasilitasi penerimaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diawali dengan pemeriksaan ijin masuk, termasuk karantina terhadap alat angkut, barang dan orang sebelum melewati proses di Pos Pendukung PDB.
