PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Peraturan Kepala BNPB yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Pengaturan teknis pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
