PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Jika perumusan akhir rancangan Peraturan Kepala BNPB tidak mengandung permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik www.djpp.kemenkumham.go.id
penyusunan peraturan perundang-undangan, Ketua Panitia Antar Kedeputian menyampaikan rancangan Peraturan Kepala BNPB kepada Kepala BNPB guna mendapatkan pengesahan. (2) Rancangan Peraturan Kepala BNPB disahkan oleh Kepala BNPB dengan membubuhkan tanda tangan. (3) Ketentuan teknis pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
