PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam rangka penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala BNPB, Ketua Panitia antar Kedeputian dapat: a. menyebarluaskan rancangan Peraturan Kepala BNPB kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan; dan b. meminta tanggapan dan/atau saran atas rancangan Peraturan Kepala BNPB dari Menteri dan/atau Kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Kepala BNPB.
