PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyebarluasan Peraturan Kepala BNPB dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerjasama. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi melalui media cetak, elektronik dan media terkait lainnya.
