Pasal 4
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
(1) Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi: a. telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/status ancaman bencana dari kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis; dan b. telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak. (2) Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/lembaga/daerah terkait dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
