Pasal 3
BAB 3 — KONDISI KEADAAN TERTENTU
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu dilakukan pada kondisi terdapat adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum dan telah terjadi evakuasi/penyelamatan/ pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. (2) Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya: a. peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, yang terdiri atas:
ancaman bencana erupsi gunung berapi, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap peningkatan aktivitas vulkanik, tingkat pencemaran udara, abu vulkanik, dan status level siaga ataupun awas;
ancaman bencana tanah longsor akibat hujan dan/atau akibat gempa, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan dan rekahan tanah;
ancaman bencana banjir, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan;
ancaman bencana banjir bandang, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan dan kondisi sarana dan prasarana dalam kondisi kritis;
kebakaran lahan dan hutan, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap titik api dan tingkat pencemaran udara;
ancaman bencana gempa bumi, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap peta risiko gempa bumi yang terkini dan skala intensitas gempa;
ancaman bencana tsunami, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap peta risiko gempa bumi dan tsunami terkini serta intensitas gempa bumi dan tsunami;
ancaman bencana gelombang pasang/badai, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap cuaca yang berdampak kepada gelombang laut ;
ancaman bencana kekeringan, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap terjadinya kemarau panjang; dan
ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/benda-benda angkasa, yang menghasilkan dampak kepada masyarakat, b. ancaman bencana yang masih berlangsung; dan c. ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b berpotensi dan/atau berdampak menimbulkan korban, pengungsi, kerusakan dan gangguan pelayanan umum yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan. (3) Telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya
masyarakat, yang berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/masyarakat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang paling sedikit meliputi: a. adanya korban meninggal dunia dan luka berat; b. adanya pengungsian yang memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar; c. adanya kerusakan sarana prasarana vital jalan, bandara, pelabuhan dan terminal; d. adanya gangguan fungsi pelayanan umum dan pemerintahan; dan e. perlunya pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
