PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 8
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan d. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama, terdiri atas:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
