PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 7
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
(1) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pranata Kebencanaan Pemula; b. Pranata Kebencanaan Terampil; c. Pranata Kebencanaan Mahir; dan d. Pranata Kebencanaan Penyelia.
