PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 6
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. Analis Kebencanaan Ahli Muda; c. Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan d. Analis Kebencanaan Ahli Utama.
