PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 9
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan meliputi: a. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Pemula, terdiri atas Pengatur Muda, golongan ruang II/a; b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil, terdiri atas:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; c. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, terdiri atas:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan d. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia, terdiri atas:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
