Pasal 55
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
(1) PPK Instansi Pembina menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan. (2) PPK Instansi Pembina MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan. (3) PPK Instansi Pembina menyampaikan
keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
