Pasal 54
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
(1) PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(2) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 6 Agustus 2026.
