PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 53
BAB 12 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEBENCANAAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah serta mempertimbangkan dinamika dan kemampuan organisasi Instansi Pemerintah. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
