PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 52
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi. (2) Tata cara pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
