Pasal 56
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan. (2) PPK Instansi Pengguna MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan. (3) PPK Instansi Pengguna menyampaikan laporan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Instansi Pembina. (4) Penyampaian laporan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling singkat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
