Pasal 12
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum urusan bencana, BNPB/BPBD menyusun program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana.
(2) Pendanaan bagi penyusunan program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_V document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022 title: BAB V - Pemantauan dan Evaluasi chapter_number: V schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 5 parent: PERKA_BNPB_4_2022 children: [] tags:
- pemantauan
- evaluasi keywords:
- pemantauan tahunan
- evaluasi pelaksanaan quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
