PERATURAN_BNPB
Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD
Pasal 13
(1) Terhadap pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD dilakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_VI document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022 title: BAB VI - Ketentuan Penutup chapter_number: VI schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 6 parent: PERKA_BNPB_4_2022 children: [] tags:
- ketentuan penutup
- pemberlakuan keywords:
- berlaku
- pengundangan
- Berita Negara quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif date_enacted: 2022-02-18 date_effective: 2022-03-15
