Pasal 11
(1) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c. peningkatan kapasitas sarana dan prasarana; dan d. pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan.
(2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana induk sistem peringatan dini multi ancaman bencana; dan/atau b. penatalaksanaan Peringatan Dini Bencana.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. peningkatan pengetahuan mengenai risiko bencana; b. peningkatan kemampuan pemantauan dan pengelolaan data informasi Peringatan Dini Bencana; c. peningkatan pemahaman dalam komunikasi dan diseminasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau d. peningkatan kemampuan respon tindakan kesiapsiagaan Peringatan Dini Bencana.
(4) Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. bimbingan teknis; dan/atau b. pelatihan dan latihan.
(5) Peningkatan kapasitas sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. penyediaan sarana dan prasarana Peringatan Dini Bencana; b. penguatan infrastruktur teknologi informatika dan komunikasi; c. peningkatan kapasitas pusat pengendalian operasi; dan/atau d. pemeliharaan alat Peringatan Dini Bencana.
(6) Pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui: a. peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam Peringatan Dini Bencana; dan b. pembentukan dan pengembangan integrasi data dan informasi Peringatan Dini Bencana.
(7) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh: a. BNPB di tingkat pusat; dan b. BPBD di tingkat daerah.
(8) Selain dilaksanakan oleh BNPB/BPBD, penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat yang memiliki kapasitas dalam Peringatan Dini Bencana.
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_IV document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022 title: BAB IV - Pendanaan chapter_number: IV schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 4 parent: PERKA_BNPB_4_2022 children: [] tags:
- pendanaan
- anggaran
- program kerja keywords:
- APBN
- APBD
- standar pelayanan minimum
- program kerja quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
