Pasal 3
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Jenjang Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tingkat kemampuan yang memiliki: a. pengetahuan operasional yang lengkap; b. keahlian tertentu sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah dengan metoda yang sesuai; c. kerja sama dalam lingkup kerjanya; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. (2) Jenjang Teknisi/Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan tingkat kemampuan yang memiliki: a. kompetensi mengaplikasikan bidang keahliannya; b. ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; c. konsep teoritis bidang tertentu secara umum dan khusus dalam bidang pengetahuan secara mendalam; d. kemampuan memformulasikan penyelesaian masalah secara prosedural; e. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja organisasi; f. keahlian dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah, serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
g. konsep teoritis bidang tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; dan h. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja organisasi. (3) Jenjang Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan tingkat kemampuan yang mampu: a. merencanakan sumber daya di bawah tanggung jawabnya; b. mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni untuk menghasilkan langkah strategis organisasi; c. memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni dalam bidang ilmu kebencanaan; dan d. melakukan riset, penelitian dan pengembangan serta pengambilan keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.
